SUDIN
KEPENDUDUKAN (PERDA PROVINSI JAKARTA NO 4 TAHUN 2004)
JENIS SURAT LAYANAN & PERSYARATANYA KELENGKAPAN
Pembuatan
KTP
1. Surat
Pengantar RT/RW
2. Foto
Copy Kartu Keluarga Nasional
3. SKPPB
bagi Pendatang Baru dari luar DKI Jakarta
4. Akta
Kelahiran
5. SKPPT
bagi WNA
6. Bukti
Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP (bila terlambat)
7. Kehadiran
yang bersangkutan untuk sidik jari dan foto diri
Pembuatan
KK
1. Surat
Pengantar RT/RW
2. Kartu
Keluarga Lama yang Asli
3. Surat
Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK Perkawinan/ Perceraian
4. Surat
Keterangan Lahir/Akta Kelahiran
5. Surat
Pengangkatan Anak
6. Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
7. Surat
Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi Pendatang Luar DKI
8. Surat
Keterangan Pindah bagi Penduduk yang Pindah Antar Kelurahan dalam wilayah DKI
Jakarta
Perpanjangan
KTP
1. Surata
Pengantar RT/RW
2. KTP
Lama yang sudah habis masa berlakukanya
3. Kartu
Keluarga Nasional
4. Surat
Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
5. Bukti
Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP (bila terlambat)
6. Kehadiran
yang bersangkutan untuk sidik jari dan foto diri
Pelaporan
Pendatang Baru
1. Surat
Pengantar RT/RW
2. Surat
Pengantar dari Lurah
3. Surat
Pindah dari Daerah asal diketahui Camat
4. Surat
Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Daerah Asal
5. Surat
Jaminan Tempat Tinggal dari Penduduk yang telah memiliki KK dan KTP
6. Surat
Keterangan dari perguruan Tinggi/Sekolah bagi yang akan belajar
Surat
Keterangan Tamu
1. Surat
Pengantar RT/RW
2. Surat
Keterangan Bepergian /Surat Jalan dari Daerah Asal
3. Surat
Keterangan Tamu dari Kepolisian/ Surat Tanda Melapor Diri (STMD) Tamu WNA
Kartu
Identitas Pendatang
1. Surat
Pengantar RT/RW
2. KTP
dari Daerah Asal
3. Surat
Jalan dari Daerah Asal
4. Pas
Foto 2x3 sebanyak 3 Lembar
Pemnbuatan
Akta Kelahiran
1. Surat
Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda
2. Surat
Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua
3. Surat
Keterangan Pelaporan dari Kelurahan
4. Fotocopy
Kartu Keluarga/KTP Orangtua
Pembuatan
Akta Perkawinan
1. Surat
Bukti Perkawinan Agama
2. Akta
Kelahiran
3. Surat
Keterangan dari Lurah
4. Fotocopy
KK/KTP yang dilegalisir oleh Lurah
5. Pasfoto
Berdampingan 4x6cm = 5lembar
6. 2(dua)
orang saksi yang telah berusia 21tahun
7. Akta
Kelahiran Anak yang akan diakui atau disyahkan
8. Akta
Perceraian/Akta Kematian bila yang bersangkutan pernah menikah
9. Izin
dari Komandan bagi Anggota TNI/POLRI
10. Papor
bagi WN A
11. Surat
Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA
12. Surat
Kedutaan/Konsul/Perkawinan Negara Asing yang bersangkutan bagi WNA
13. SKK
dari Imigrasi bagi WNA
Pembuatan
Akta Perceraian
1. Keputusan
Pengadilan Negri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
2. Kutipan
Akta Perkawinan Asli
3. Fotocopy
KP/KK
4. Bagi
WNA melampirkan fotocopy dokumen orang tua yang diperlukan dengan membawa
Aslinya antara lain :
a. Paspor
b. Dokumen
Imigrasi
c. STMD
dari Kepolisian
Pembuatan
Akta Kematian
1. Surat
Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah dan Surat Keteraangan Kematian
Penghapusan data
2. Surat
Keteraangan Pemeriksaan Mayat dari RS/Rumah Bersalin/Puskesmas/Visum Dokter
3. Fotocopy
KK dan KTP Pemohon
4. Fotocopy
Akta Perkawinan/Akta Nikah
5. Fotocopy
Akta Kelahiran Almarhum
6. Fotocopy
Ketrangan Pemakaman dari TPU/Kremasi.
Alamat
Layanan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotip JAKSEL:
Jl.
Radio V No.1, Telp. 021-72801284-5
Alamat
Layanan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Cilandak:
Jl.
KH Muhasyim No 1, Jakarta Selatan, Telp. 021 769 4407, Fax 021 750 7450
0 komentar:
Posting Komentar