RUKUN WARGA 03
CILANDAK
BARAT – CILANDAK, JAKARTA SELATAN
Kantor RW 03, Jl. Cilandak III, Cilandak,
Jakarta Selatan
|
Nomor : 25 /RW03-CilBrt/06-13 Jakarta, 11 Juni 2013
Lamp. :
Hal : Peraturan Kost
Sifat : Penting
Kepada yth,
Bapak- Ibu Warga RT RW
03
di
Cilandak Barat
Dengan hormat,
Dalam rangka
meningkatkan keamanan lingkungan RW 03 Cilandak Barat dari sarang terorisme,
narkoba, perjudian, asusila, demo anarkis, kejahatan, serta dalam rangka
menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 8 tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum khususnya
·
Bab
XI, Tertib Peran Serta Masyarakat,
·
Pasal
57
1)
Setiap orang yang berkunjung atau
bertemu lebih dari 1 x 24 jam, wajib melaporkan diri kepada pengguna Rukun
Tetangga (RT) setempat.
2)
Setiap pemilik rumah kost wajib
melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga (RT)
setempat secara periodik.
3)
Setiap penghuni rumah kontrakan
wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga (RT)
setempat secara periodik.
4)
Setiap pengelola rumah susun dan
apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun
Tetangga (RT) setempat secara periodik.
·
Bab
VII, Tertib Sosial,
·
Pasal
43
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/ atau
menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
·
Pasal
44
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/ atau
melakukan segala bentuk kegiatan perjudian
·
Pasal
45
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual
minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka bersama
ini kami bersama Kelurahan Cilandak
Barat, Polsek Cilandak Barat dan Danramil Cilandak Barat senantiasa
memantau pelaksanaan PERDA ini di lingkungan RT-RW, Cilandak Barat, untuk itu
mohon dukungan warga.
Atas perhatian,
pengertian Bapak-Ibu mematuhi peraturan tersebut diatas kami mengucapkan terima
kasih.
Hormat Kami,
RW 03, Cilandak Barat
Sudanang Dananjaya
Ketua
RUKUN WARGA 03
CILANDAK
BARAT – CILANDAK, JAKARTA SELATAN
Kantor RW 03, Jl. Cilandak III, Cilandak,
Jakarta Selatan
|
Nomor : 26 /RW03-CilBrt/06-13 Jakarta,
11 Juni 2013
Lamp. :
Hal : Peraturan Hewan Peliharaan
Sifat : Penting
Kepada yth,
Warga RT RW 03
di
Cilandak Barat
Dengan hormat,
Dalam rangka
meningkatkan Ketertiban Lingkungan di RW 03 Cilandak Barat serta dalam rangka
penegakan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 8 tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum
·
Bab
V, Tertib Lingkungan
·
Pasal
17
(2). Setiap
pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak
berkeliaran di lingkungan pemukiman.
(3). Setiap
orang atau badan pemilik hewan peliharaan wajib mempunyai tanda daftar /
sertifikasi.
Demikian atas
kesediaan kerja sama kepedulian Bapak-Ibu turut serta atas ketertiban lingkungan
kita bersama di RW 03, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan ini, kami
mengucapkan terima kasih
Hormat Kami,
RW 03, Cilandak Barat
Sudanang Dananjaya
Ketua
0 komentar:
Posting Komentar