Perda



RUKUN WARGA 03
CILANDAK BARAT – CILANDAK, JAKARTA SELATAN
Kantor RW 03, Jl. Cilandak III, Cilandak, Jakarta Selatan
Nomor : 25 /RW03-CilBrt/06-13                                                         Jakarta, 11 Juni 2013
Lamp.  :
Hal       : Peraturan Kost
Sifat     : Penting

Kepada yth,
Bapak- Ibu Warga RT       RW 03
di
Cilandak Barat

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan keamanan lingkungan RW 03 Cilandak Barat dari sarang terorisme, narkoba, perjudian, asusila, demo anarkis, kejahatan, serta dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 8 tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum  khususnya
·         Bab XI, Tertib Peran Serta Masyarakat,
·         Pasal 57
1)    Setiap orang yang berkunjung atau bertemu lebih dari 1 x 24 jam, wajib melaporkan diri kepada pengguna Rukun Tetangga (RT) setempat.
2)    Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat secara periodik.
3)    Setiap penghuni rumah kontrakan wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat secara periodik.
4)    Setiap pengelola rumah susun dan apartemen wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui pengurus Rukun Tetangga (RT) setempat secara periodik.
·         Bab VII, Tertib Sosial,
·         Pasal 43
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/ atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
·         Pasal 44
Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan/ atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian
·         Pasal 45
Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka bersama ini kami bersama Kelurahan Cilandak Barat, Polsek Cilandak Barat dan Danramil Cilandak Barat senantiasa memantau pelaksanaan PERDA ini di lingkungan RT-RW, Cilandak Barat, untuk itu mohon dukungan warga.

Atas perhatian, pengertian Bapak-Ibu mematuhi peraturan tersebut diatas kami mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
RW 03, Cilandak Barat

 Sudanang Dananjaya
Ketua


RUKUN WARGA 03
CILANDAK BARAT – CILANDAK, JAKARTA SELATAN
Kantor RW 03, Jl. Cilandak III, Cilandak, Jakarta Selatan
Nomor : 26 /RW03-CilBrt/06-13                                                         Jakarta, 11 Juni 2013
Lamp.  :
Hal       : Peraturan Hewan Peliharaan
Sifat     : Penting

Kepada yth,
Warga RT      RW 03
di
Cilandak Barat

Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan Ketertiban Lingkungan di RW 03 Cilandak Barat serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 8 tahun 2007, Tentang Ketertiban Umum

·         Bab V, Tertib Lingkungan
·         Pasal 17
(2). Setiap pemilik binatang peliharaan wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman.
(3). Setiap orang atau badan pemilik hewan peliharaan wajib mempunyai tanda daftar / sertifikasi.

Demikian atas kesediaan kerja sama kepedulian Bapak-Ibu turut serta atas ketertiban lingkungan kita bersama di RW 03, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan ini, kami mengucapkan terima kasih

Hormat Kami,
RW 03, Cilandak Barat                                                          
 Sudanang Dananjaya
Ketua
 

0 komentar:

Posting Komentar