SK GUB DKI JAKARTA NO:36 TH 2001
Tentang Pedoman RT-RW
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH
KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA NOMOR 36 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Menimbang :
- bahwa
Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi DKI Jakarta telah tumbuh dan
berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam
upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat;b. bahwa dalam
rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih berorientasi pada
demokratisasi dan kerukunan tetangga dan warga, maka Peraturan Dasar Rukun
Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
yang ditetapkan dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat Ibikota
Jakarta;
- bahwa
sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya lebih meningkatkan
peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga, perlu menetapkan
Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dengan Keputusan Gubernur.
Mengingat :
- Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-undang
Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Negara Republik Indonesia Jakarta;
- Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Dewan Kelurahan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH
KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEDOMAN RUKUN
TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud
dengan :
- Daerah
adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah
Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Gubernur
adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah
Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/ Kabupaten
Administrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Walikotamadya/Bupati
Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah
Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
- Camat
adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah
Kelurahan adalah Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta.
- Lurah
adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
- Dewan
Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
- Tokoh
Masyarakat adalam pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan
social kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat
lingkungannya.
- Penduduk
setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun
orang asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam
wilayah RT dan RW yang bersangkutan.
- Kepala
Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam
kartu keluarga.
- Penduduk
dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau
yang telah atau pernah kawin.
- Swadaya
masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan
kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan
kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam
kelompok masyarakat itu.
- Pemberdayaan
masyarakat adalah pengikut sertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan
pemilikan.
- Kartu
Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan
anggotanya yang telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan
Lurah.
BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
- Memberikan
pelayanan kepada penduduk setempat sesuai denagn ketentuan yang berlaku;
- Mengerjakan
swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
- Berpartisipasi
dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
- Berpartisipasi
dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Berpartisipasi
dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
- Membantu
menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara
masyarakat dengan pemerintah masyarakat;
- Manjaga
hal-hal yang berkaitan denga lingkungan;
- Berpartisipasi
dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan
sosial yang biayanya bersumber dari swadaya masyarakat dan atau Pemerintah
daerah serta memprtangungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan
saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW
yang bersangkutan.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban RT dan RW
ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya
dalam rangka :
- Memberikan swadaya dan
kegotongroyonan masyarakat;
- Menggerakkan swadaya dan
kegotongroyongan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam peningkatan
pemberdayaan masyarakat;
- Berpartisipasi dalam menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Berpartisipasi dalam
meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga
masyarakat;
- Membantu menciptakan hubungan
yang harmonis antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dengan
pemerintah daerah;
- Menjaga hal-hal yang berkaitan
dengan lingkungan;
- Berpartisipasi dalam
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial
yang biayanya dari swadaya masyarakat dan atau pemerintah daerah serta
mempertanggungjawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memberikan saran dan
pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang
bersangkutan.
BAB IV
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
- Pembentukan
wilayah RT secara administrasi ditetapkan oleh lurah atas usul masyarakat
dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
- Setiap
RT terdiri dari 30 sampai dengan 60 kepala keluarga.
- Bagi
wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah kepada Keluarga
sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan
kebutuhan setempat.
- Bagi
penduduk yang bertempat tinggal di asrama, rumah susun, kondominium,
apartemen atau yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri atau digabungkan
dengan RT yang berdekatan.
- Dalam
hal RT tersebut pada ayat (4) pasal ini menjadi RT tersendiri, ketentuan
jumlah kepala keluarga tersebut sebagaimana dimaksud ayat (2) apat
disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota RT adalah penduduk setempat
yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
(1) Anggota RT mempunyai hak :
a. mamperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan
dari RT dan RW;
b. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT
dan RW;
c. memilih pengurus RT;
d. dipilih sebagai pengurus RT dan RW;
e. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh
RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban :
a.
melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang
terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan
aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal
ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 7
- Pengurus
RT terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi sesuai dengan
kebutuhan;
- Ketua
RT terpilih menyusun kepengurusan RT.
Pasal 8
(1) untuk menjadi pengurus RT harus
memenuh persayaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia baik
laki-laki maupun perempuan;
b. Berkelakuan baik;
c. Penduduk dewasa;
d. Dan syarat-syarat lain yang
ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus
RT tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal 9
- Pemilihan
ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT;
- Pemilihan
ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah;
- Forum
musyawarah menetapkan tat cara pemilihan ketua Rt;
- Ketua
Rt terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah.
Pasal 10
- Pembagian
tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
- Pengurus
RT bertanggungjawab kepada forum musyawarah RT.
Pasal 11
- Masa
bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT
terpilih;
- Selambat-lambatnya
14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan
pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9.
Pasal 12
(1) Pengurus RT berhenti sebelum selesai
masa baktinya karena:
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RT;
c. permintaan sendiri secara tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah
RT yang bersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai
pengurus RT;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT
yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
RT berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa
baktinya;
(3)
Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2)
pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usul ketua
RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT
Pasal 13
- Forum
musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi
RT;
- Forum
musyawarah RT terdiri dari pengurus RT dan penduduk dewasa anggota RT;
- Tata
cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.
BAB V
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 14
- Pebentukan
wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh camat dengan memperhatikan
kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan atas keputusan forum
musyawarah RW;
- Setiap
RW terdiri dari 8 sampai denan 16 RT;
- Bagi
wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, jumlah RW sebagaimana
dimaksud ayat (2) pasal ini, dapat disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan setempat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 15
Anggota Rukun Warga adalah anggota
Rukun Tetangga.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
Hak dan kewajiban anggota Rukun
Warga adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota Rukun Tetangga.
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 17
- Pengurus
RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi
sesuai dengan kebutuhan;
- Ketua
RW terpilih menyusun kepengurusan RW.
Pasal 18
- Untuk
menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi
pengurus RT;
- Pengurus
RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.
Pasal 19
- Pemilihan
ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
- Pemilihan
ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum
musyawarah RW;
- Forum
musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
- Ketua
RW terpilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat.
Pasal 20
- Pembagian
tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;
- Pengurus
RW bertanggungjawab kepada forum musyawarah RW.
Pasal 21
- Masa
bakti pengurus RW selama 3 Tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.
- Selambat-lambatnya
14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan
pembentukan panitia ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam
pasal 19 ayat (1).
Pasal 22
(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai
masa baktinya karena :
a. meninggal dunia;
b. keputusan forum musyawarah RW;
c. permintaan sendiri secra tertulis;
d. pindah tempat tinggal keluar wilayah
RW yangbersangkutan;
e. melakukan perbuatan tercela sebagai
pengurus RW;
f. tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;
(2) Ketua RW
yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus
berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa
baktinya;
(3)
Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2)
pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan camat atas usul lurah
berdasarkan keputusan forum musyawarah RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RW
Pasal 23
- Forum
musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi
RW;
- Forum
musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
- Tata
cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
- Ketentuan
mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
- Kekayaan
dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara
tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
melakukan upaya-upaya dalam rangka peningkatan kinerja RT dan RW sesuai
ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
- RT dan
RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan
RW;
- Pengurus
RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan
kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
- Hal-hal
yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;
- Dengan
berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Nomor 1332 tahun 1995 tentang Peraturan Dasar Rukun Tetangga
dan Rukun Warga (RT-RW) daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak
berlaku lagi.
- Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Keputusan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9
April 2001
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal
10 April 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
H. FAUZI BOWO
NIP 470044314